NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

OTT KPK Tolak Kegiatan Nobar Bertema Cyberbullying, Komisi IV DPRD Nganjuk Agendakan Rapat Kerja

Nganjuk – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk melalui Komisi IV akan menggelar rapat kerja dan dengar pendapat terkait polemik rencana kegiatan nonton bareng (nobar) film bertema cyberbullying di bioskop. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung Senin, 29 Desember 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Nganjuk.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan perubahan ke-II agenda kerja DPRD bulan Desember 2025, yang menetapkan adanya pertemuan antara Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Moch. Hafid Syarifuddin, beserta pengurus Forum OTT KPK Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan nobar ini menjadi sorotan lantaran muncul penolakan dari Forum OTT KPK. Dalam wawancara, perwakilan OTT KPK, Pak Dhe Kamto, menyampaikan keberatan keras terhadap pelaksanaan nobar yang diduga dipungut biaya mulai Rp25.000 hingga Rp30.000 per siswa, dan bahkan mencapai Rp65.000 jika ditambah biaya transportasi.

"Kami menolak keras kegiatan nobar yang dipungut biaya seperti itu. Kalau ditotal dengan transportasi, bisa sampai Rp65.000 per siswa. Ini memberatkan," tegas Pak Dhe Kamto.

Pihak OTT KPK juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak rekanan atau PT pelaksana. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dimaksud belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi.
Meski demikian, Pak Dhe Kamto mengapresiasi langkah DPRD yang merespons cepat laporan masyarakat.

 "Alhamdulillah DPRD sangat merespon," ujarnya.

Adapun undangan rapat tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.1.4.4/4521/411.100/2025 yang bersifat penting, ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos, per tanggal 19 Desember 2025 sebagai bentuk komunikasi resmi sekaligus ajakan kolaborasi dalam penyelesaian persoalan ini.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi, transparansi, serta evaluasi terhadap program yang menyangkut siswa dan dunia pendidikan, sehingga tidak menimbulkan beban dan potensi penyimpangan ke depan.