Surabaya — Akademisi dan praktisi hukum, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI, CLA, CTL, CRA, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Senin (22/12/2025).
Dalam sidang terbuka yang berlangsung khidmat tersebut, Dr. Prayogo Laksono mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Disertasi ini dinilai relevan dan progresif karena menawarkan pembaruan konseptual terhadap sistem peradilan pidana nasional yang selama ini masih berorientasi pada pendekatan retributif.
Sidang promosi doktor dihadiri jajaran promotor dan penguji, sivitas akademika Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, serta keluarga dan rekan sejawat yang memberikan dukungan penuh kepada promovendus. Kehadiran para hadirin menambah nuansa kebanggaan dalam momentum akademik tertinggi tersebut.
Berdasarkan hasil penilaian dewan penguji, Dr. Prayogo Laksono dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Disertasi yang dipresentasikan menekankan pentingnya keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, keadilan substantif, serta keseimbangan kepentingan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Konsep ini dipandang selaras dengan kebutuhan reformasi hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara bermartabat.
Promotor I, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Dr. Prayogo Laksono.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas pencapaian gelar doktor ini. Semoga ke depan Dr. Prayogo dapat mengemban amanat keilmuan, khususnya dalam pengembangan dan implementasi keadilan restoratif sebagaimana yang tertuang dalam disertasinya,” ujarnya.
Ucapan selamat juga disampaikan oleh para promotor, penguji, serta seluruh hadirin yang mengikuti prosesi ujian terbuka tersebut.
Usai dinyatakan lulus, Dr. Prayogo Laksono menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya.
“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah SWT atas kelancaran ujian terbuka ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para promotor, penguji, dosen pembimbing, keluarga, serta sahabat yang senantiasa memberikan doa dan dukungan hingga disertasi ini dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Ia berharap, gagasan dan hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pidana nasional, khususnya dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
Dengan pencapaian gelar doktor ini, Dr. Prayogo Laksono semakin menegaskan perannya sebagai akademisi dan praktisi hukum yang konsisten mendorong pembaruan sistem hukum pidana yang adil, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.


