Nganjuk — Program Optimalisasi Lahan (Oplah) senilai Rp105 juta yang digelontorkan pemerintah untuk Kelompok Tani (Poktan) Marsudi Tani, Kabupaten Nganjuk, kini berada di bawah sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan ketidaksinkronan serius antara rencana anggaran biaya (RAB) dan realisasi teknis, memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan tata kelola pelaksanaan program.
Program yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat infrastruktur irigasi pertanian itu justru menyisakan perbedaan versi, spesifikasi yang berubah, hingga dugaan pengalihan anggaran, sebagaimana terungkap dari penelusuran awak media pada Selasa (23/12/2025).
Sorotan pertama muncul dari pernyataan yang saling bertolak belakang antar pengurus Poktan.
Bendahara Poktan Marsudi Tani, Samiono, menyebut seluruh pembelian material dilakukan secara terbuka dan diketahui bersama, mulai dari pipa hingga kabel listrik. Menurutnya, mekanisme kolektif itu memastikan harga dan jenis material tidak menyimpang dari kesepakatan.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Ketua Poktan, Tumiran. Ia justru mengungkap bahwa pekerjaan Oplah diborongkan kepada pihak ketiga bernama Arif dengan nilai kontrak Rp80 juta. Paket borongan tersebut mencakup pengeboran sumur, pengadaan pipa, hingga pemasangan instalasi listrik.
Perbedaan keterangan itu semakin diperkuat oleh temuan teknis di lapangan.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Dedy, menjelaskan bahwa dalam RAB tercantum penggunaan pipa diameter 6 dim tipe AW dengan estimasi harga sekitar Rp515 ribu, serta pipa diameter 3 dim tipe AW seharga Rp370 ribu. Namun, fakta di lokasi proyek menunjukkan pipa diameter 3 dim tipe D yang digunakan—jenis yang secara harga dan spesifikasi berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Dedy berdalih bahwa pipa tipe D hanya digunakan untuk sambungan elbow dan tidak termasuk item utama dalam RAB. Ia menilai perubahan itu bersifat teknis dan tidak mengganggu fungsi sistem irigasi. Meski demikian, perbedaan spesifikasi tetap menjadi catatan penting, terutama dalam proyek yang dibiayai anggaran negara.
Sorotan paling krusial muncul pada kedalaman pengeboran sumur.
Dalam dokumen RAB, sumur direncanakan dibor hingga 100 meter. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan pengeboran hanya mencapai sekitar 60 meter—selisih 40 meter dari rencana awal.
Tumiran mengklaim adanya sisa anggaran sekitar Rp20 juta dari total dana Rp105 juta yang kemudian dialihkan untuk pembangunan rumah sibel dan tandon air. Sementara itu, Dedy menyebut pengurangan kedalaman pengeboran—dengan estimasi biaya Rp400 ribu per meter—menyisakan dana sekitar Rp16 juta yang digunakan untuk bangunan tambahan tersebut.
“Perubahan teknis sudah dikonsultasikan dengan konsultan pengawas dan dinyatakan masih dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedy.
Ia juga menegaskan bahwa sistem pemborongan kepada pihak ketiga tidak melanggar aturan, selama hasil pekerjaan berfungsi dan mendapat persetujuan pengawas.
Namun demikian, perbedaan signifikan antara rencana dan realisasi, ditambah ketidaksamaan keterangan antar pengurus Poktan, memunculkan keraguan publik terhadap konsistensi perencanaan dan mekanisme pengambilan keputusan.
Sejumlah pihak menilai bahwa perubahan spesifikasi dan pengalihan anggaran seharusnya dituangkan dalam dokumen resmi, disahkan secara administratif, dan disampaikan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai program strategis nasional yang menyentuh langsung hajat hidup petani, Program Oplah dituntut dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Setiap penyimpangan dari RAB, sekecil apa pun, berpotensi mencederai kepercayaan publik dan membuka ruang spekulasi atas penggunaan dana negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan antara RAB dan realisasi teknis program Oplah di Poktan Marsudi Tani.


