NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Diduga Pejabat Disporabudpar Nganjuk Kerap MTD Tanpa Surat Tugas, Disiplin ASN Dipertanyakan


NGANJUK, AGCYBER.NEWS – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan.

Redaksi menerima pengaduan terkait dugaan seorang pejabat fungsional di lingkungan Disporabudpar Nganjuk yang disebut-sebut kerap melakukan MTD (mangkir/tidak melaksanakan tugas dinas) dalam rutinitas kedinasan tanpa disertai surat tugas maupun penugasan resmi dari pimpinan.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dan penegakan disiplin ASN diterapkan di lingkungan Disporabudpar Nganjuk?

ASN merupakan aparatur yang menjalankan tugas pemerintahan dan menerima penghasilan yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, kehadiran, pelaksanaan tugas, serta kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban seorang aparatur.

Persoalannya, apabila dugaan ketidakhadiran atau tidak melaksanakan tugas tersebut terjadi berulang kali, namun tidak terdapat tindakan pembinaan maupun teguran yang jelas dari institusi, maka publik berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan internal yang berjalan.

Berdasarkan pengaduan yang diterima redaksi, salah satu pejabat fungsional berinisial/nama Agung Bekti disebut kerap melakukan MTD dalam aktivitas kedinasan sehari-hari. Pengadu mempertanyakan apakah setiap ketidakhadiran tersebut telah memperoleh izin, penugasan, atau dasar administratif yang sah dari pimpinan perangkat daerah.

“Kalau memang ada surat tugas atau izin resmi, tentu harus jelas dasar administrasinya. Tetapi kalau tidak ada, siapa yang melakukan pengawasan?” demikian substansi persoalan yang disampaikan kepada redaksi.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdin) Disporabudpar Nganjuk, Zainuri, memberikan penjelasan yang berkaitan dengan alasan kondisi pribadi yang disebut menjadi salah satu pertimbangan.

Namun demikian, persoalan kedisiplinan ASN pada prinsipnya tetap perlu dilihat berdasarkan data kehadiran, surat tugas, izin, bukti penugasan, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku, bukan semata berdasarkan informasi lisan.

Jika memang terdapat alasan tertentu yang menyebabkan seorang ASN tidak dapat menjalankan tugas secara normal, tentu semestinya terdapat mekanisme administrasi dan pembinaan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

Kini publik menunggu penjelasan lebih terang dari Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.

Apakah benar terdapat pejabat yang berulang kali diduga MTD tanpa surat tugas? Jika benar, apakah sudah pernah diberikan teguran atau pembinaan? Dan jika ternyata seluruh ketidakhadiran tersebut memiliki dasar administrasi, mengapa dokumen penugasannya tidak diperlihatkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa aturan disiplin ASN hanya tajam kepada sebagian pegawai, tetapi longgar terhadap yang lain.

AGCYBER.NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Disporabudpar Nganjuk maupun pejabat yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan, dokumen penugasan, maupun bukti administrasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.