Nganjuk, Agcyber — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi mengusut dugaan penyimpangan tata kelola di Pemerintah Desa (Pemdes) Sekaran, Kecamatan Loceret. Langkah awal dimulai dengan memeriksa Ketua LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK), Sumarno, selaku saksi pelapor pada Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam di Kantor Kejari Nganjuk tersebut membedah delapan poin materi aduan. Pihak penyidik menggali secara mendalam indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di tingkat pemerintah desa.
"Setiap poin laporan didalami secara terperinci. Penyidik melontarkan sekitar 10 hingga 20 pertanyaan untuk masing-masing materi yang kami serahkan," ungkap Sumarno usai menjalani proses pemeriksaan.
Ia menegaskan telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti awal pendukung secara kooperatif kepada penyidik. Kehadiran Sumarno di kejaksaan turut dikawal sejumlah warga Desa Sekaran yang mendesak agar penanganan perkara ini berjalan transparan dan tuntas.
"Kami mengapresiasi kejaksaan yang bergerak cepat. Harapan kami, proses hukum ini segera memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran yang ada di Pemdes Sekaran," pungkasnya.

