NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Harga Kain Seragam dan BKS di Koperasi Sekolah SMA Negeri 1 Loceret Dipertanyakan, Wali Murid Soroti Transparansi Pembelian


NGANJUK, AGCYBER.NEWS – Beredar sebuah kwitansi pembelian yang mencantumkan harga kain seragam siswi sebesar Rp1.560.000 serta BKS sebesar Rp250.000. Transaksi tersebut disebut dilakukan melalui koperasi sekolah SMA Negeri 1 Loceret. (24/8/2026)

Informasi mengenai nilai transaksi tersebut menjadi perhatian karena harga yang tercantum dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai jenis, jumlah, spesifikasi bahan, serta komponen barang yang termasuk dalam paket pembelian.

Koperasi sekolah pada prinsipnya merupakan wadah ekonomi yang dapat menyediakan berbagai kebutuhan siswa.

 Namun, ketika koperasi menjadi tempat pembelian perlengkapan sekolah, transparansi mengenai harga, mekanisme pembelian, serta pilihan bagi siswa dan orang tua menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai status keanggotaan siswa dalam koperasi sekolah. 

Apakah seluruh siswa secara otomatis tercatat sebagai anggota koperasi, ataukah hanya siswa tertentu yang mendaftar sebagai anggota?

Hal tersebut juga berkaitan dengan mekanisme Sisa Hasil Usaha (SHU). 

Jika koperasi merupakan koperasi anggota, perlu diketahui bagaimana sistem pencatatan keanggotaan, perhitungan transaksi anggota, serta mekanisme pembagian SHU pada setiap akhir tahun buku.

Persoalan harga seragam melalui koperasi sekolah sebelumnya juga pernah menjadi perhatian di Jawa Timur. Pada 2023, Dinas Pendidikan Jawa Timur sempat mengeluarkan kebijakan yang melarang koperasi SMAN/SMKN menjual seragam setelah muncul polemik harga seragam.

 Kebijakan tersebut antara lain menekankan agar harga tidak memberatkan orang tua dan tidak ada pemaksaan pembelian.

Dalam praktiknya, keberadaan koperasi sekolah sendiri dapat memberikan kemudahan kepada orang tua, misalnya melalui sistem pembayaran secara bertahap.

 Namun, aspek keterjangkauan harga, transparansi pengadaan, dan kebebasan memilih tempat pembelian tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Atas beredarnya kwitansi tersebut, pihak sekolah maupun pengelola koperasi diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada orang tua/wali murid mengenai dasar penetapan harga Rp1.560.000 untuk kain seragam dan Rp250.000 untuk BKS, termasuk rincian barang, spesifikasi, sumber pengadaan, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau pilihan.