NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Nganjuk Soroti Kredit KUR BRI Unit Gondang, Sisa Pinjaman Rp7,5 Juta Jadi Persoalan


NGANJUK, AGCYBER.NEWS – Persoalan pelaksanaan asuransi dan/atau pinjaman kredit debitur program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Gondang, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk.
Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk menjadwalkan Rapat Kerja dan Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait pelaksanaan asuransi dan/atau pinjaman kredit debitur program KUR dan KUPRA, khususnya kasus yang terjadi di BRI Unit Gondang Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Nganjuk tertanggal 20 Agustus 2026, RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Ketua LSM Aspira dan Advokasi Masyarakat Cabang Nganjuk, Kepala BRI Cabang Nganjuk, Kepala BRI Unit Gondang, Kepala OJK Kediri, Pimpinan PT Askrindo Cabang Kediri, serta Pimpinan PT Jamkrindo Cabang Madiun.

Dalam hasil hearing yang disampaikan, persoalan bermula dari fasilitas pinjaman sebesar Rp40 juta. Dari jumlah tersebut, pokok pinjaman yang disebut masih tersisa sekitar Rp7,5 juta, dengan kewajiban angsuran sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Pinjaman tersebut disebut memiliki jangka waktu tiga tahun dengan jaminan satu unit mobil Kijang. Dalam prosesnya, muncul persoalan mengenai keberadaan dan mekanisme asuransi jiwa kredit yang melekat pada pinjaman tersebut.
Pihak keluarga, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam hearing, sebelumnya mendapat penjelasan bahwa pada rekening pinjaman tercatat adanya asuransi. Keluarga kemudian diarahkan untuk segera mengurus klaim karena diduga terdapat hak klaim yang dapat diajukan.

Namun, persoalan kemudian berkembang karena masih terdapat sisa kewajiban pinjaman. Pihak debitur atau keluarga menginginkan agar kewajiban tersebut dapat dibebaskan apabila memang terdapat perlindungan asuransi, sementara dari pihak BRI disebutkan kewajiban kredit masih tetap ditagihkan.
Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk  untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status asuransi, ketentuan pertanggungan, prosedur klaim, serta dasar penagihan sisa kredit.

Dalam perkembangan berikutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam hearing, kekurangan kewajiban atas pinjaman tersebut akhirnya dilunasi oleh salah satu sekretaris Supiyanto Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk

Meski demikian, persoalan utama mengenai apakah sisa kredit tersebut semestinya mendapatkan perlindungan asuransi masih menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen perjanjian kredit, polis atau sertifikat asuransi, serta ketentuan yang berlaku.

RDP DPRD Nganjuk diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak, sekaligus memastikan bahwa mekanisme pemberian kredit, pencatatan asuransi, proses klaim, dan penagihan kepada debitur berjalan sesuai perjanjian serta ketentuan perbankan.