NGANJUK , Agcyber.news , Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi bagian utama dalam setiap kegiatan pembangunan, terlebih pekerjaan yang melibatkan alat berat, kendaraan pengangkut material, aktivitas penggalian, maupun pekerjaan di area terbuka.
Peristiwa meninggalnya seorang anak di area proyek pembangunan kandang ayam di wilayah Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, sebagaimana telah menjadi perhatian publik, semestinya menjadi momentum untuk mempertanyakan secara serius penerapan standar keselamatan di lokasi tersebut.
Aktivitas pembangunan dengan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material. Namun, dari foto saja tidak dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran K3.
Perlu pemeriksaan langsung untuk mengetahui apakah area proyek telah memiliki pembatas, papan peringatan bahaya, pengawasan akses keluar-masuk, prosedur keselamatan, serta pengamanan terhadap masyarakat sekitar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mewajibkan adanya upaya keselamatan di tempat kerja, termasuk kewajiban pengurus menyediakan perlindungan dan memastikan ketentuan keselamatan diterapkan.
Yang menarik, Pasal 13 UU tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang memasuki tempat kerja wajib menaati petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Artinya, kawasan pembangunan yang memiliki aktivitas alat berat semestinya tidak dibiarkan menjadi area yang mudah dimasuki tanpa pengamanan. Apalagi apabila lokasi tersebut berada dekat dengan permukiman atau menjadi tempat yang memungkinkan anak-anak dan masyarakat sekitar mendekat.
Dalam kasus meninggalnya seorang anak, pertanyaan publik tidak semestinya berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kejadian.
Yang jauh lebih penting adalah apakah pengelola atau pelaksana proyek telah melakukan langkah pencegahan yang layak sebelum kecelakaan terjadi.
Beberapa hal yang patut diperiksa antara lain:
1. Apakah lokasi proyek telah dipagari atau diberi pembatas?
2. Apakah terdapat papan peringatan bahaya yang mudah terlihat?
3. Apakah akses masyarakat ke area alat berat dikendalikan?
4. Apakah terdapat petugas yang mengawasi pergerakan alat berat?
5. Apakah operator alat berat bekerja sesuai prosedur keselamatan?
6. Apakah terdapat standar operasional keselamatan di lokasi?
7.Apakah risiko terhadap masyarakat di sekitar proyek telah diidentifikasi?
8. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan di lokasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya diperoleh melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi, bukan berdasarkan asumsi.
Ada Sanksi Jika Standar Keselamatan Konstruksi Dilanggar
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 96 UU Jasa Konstruksi mengatur bahwa penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:
1.peringatan tertulis;
2.denda administratif;
3.penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi;
4.pencantuman dalam daftar hitam;
pembekuan izin; dan/atau
5.pencabutan izin.
Selain itu, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan ketentuan hukum yang relevan. Penerapan pasal pidana tidak bisa ditentukan hanya dari adanya kecelakaan; harus dilihat bukti, hubungan sebab-akibat, bentuk kelalaian, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Opini Publik:
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Meninggalnya seorang anak di sekitar aktivitas pembangunan merupakan peristiwa yang patut menjadi bahan evaluasi serius. Keselamatan bukan hanya urusan pekerja proyek, tetapi juga menyangkut keselamatan orang lain yang berada atau berpotensi memasuki kawasan kerja.
Pemerintah daerah dan instansi berwenang patut memastikan apakah penerapan K3 di lokasi tersebut telah sesuai ketentuan. Bila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tentu berharap kasus ini tidak berhenti sebagai catatan kecelakaan semata. Jika memang terdapat kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran atau hubungan sebab-akibat sebagaimana diduga, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah keselamatan dianggap sebagai formalitas setelah korban jatuh.
K3 seharusnya menjadi langkah pertama sebelum alat berat bekerja, bukan evaluasi setelah nyawa melayang.

