NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Y M Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Penggelapan Uang Rp15 Juta Berujung Bui


Nganjuk – Babak akhir perkara dugaan penggelapan yang menjerat Yuliana Margaretha, S.H. akhirnya diputus. Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat korban, Anik Setyowati, mempercayakan penyelesaian pinjaman di sebuah BPR kepada terdakwa. Untuk menebus sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp40 juta, terdiri dari Rp25 juta dan Rp15 juta.

Dalam perjalanannya, terdakwa hanya menyerahkan Rp25 juta kepada seorang pengacara yang diberi kuasa untuk membantu penyelesaian perkara tersebut. Namun hingga dua tahun berlalu, persoalan sertifikat tak kunjung selesai. Korban bahkan tetap menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak bank.
Merasa tidak ada kepastian, korban akhirnya melunasi sendiri seluruh kewajibannya kepada bank hingga sertifikat hak miliknya berhasil ditebus. Setelah itu, korban meminta sisa uang yang masih berada dalam penguasaan terdakwa sebesar Rp15 juta.

 Namun permintaan tersebut tak pernah dipenuhi, sehingga perkara berujung ke meja hijau.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Persidangan turut dihadiri sejumlah simpatisan dan anggota LSM Salam Lima Jari yang memberikan dukungan kepada terdakwa. Meski demikian, seluruh proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.

Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang independen. Kejaksaan juga akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya serta terus memantau perkembangan perkara hingga berkekuatan hukum tetap.

editor : John