JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah. Herik menilai pernyataan itu melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis saat bekerja di lapangan.
"Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," kata Herik dalam siaran pers IJTI, Minggu 19 Juli 2026.
Herik menegaskan, tugas jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, dan melakukan konfirmasi kepada narasumber bukan bentuk intimidasi. Menurutnya itu adalah kewajiban profesi untuk menghasilkan berita berimbang cover both sides.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen, akurat, dan berimbang. Pasal 3 mewajibkan menguji informasi, tidak mencampur fakta dan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Atas kejadian tersebut, Herik menyampaikan 4 sikap IJTI.
Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
Kedua, mengimbau semua pihak menghargai jurnalis yang sedang bertugas.
Ketiga, mengingatkan jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik, penyelesaiannya harus lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, atau ke Dewan Pers. Bukan lewat intimidasi.
Keempat, menginstruksikan seluruh anggota IJTI tetap bekerja profesional dan tidak gentar menyampaikan kebenaran.
"Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja mencederai nilai-nilai profesionalisme," tegas Herik.
Siaran pers itu juga ditandatangani Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan. (red)


