NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Sidang Dugaan Penggelapan di Nganjuk Hadirkan Sejumlah Saksi, Jaksa dan Kuasa Hukum Sampaikan Pandangan Berbeda


Nganjuk — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa YM kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan agenda pemeriksaan 6  saksi. (11/5/2026)

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, keluarga pelapor, perwakilan BPR, serta pihak yang berkaitan dengan surat kuasa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, SH., MH., menyampaikan bahwa keterangan para saksi dinilai selaras dengan isi berkas perkara dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Hari ini Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, di antaranya pelapor Ibu Anik, suaminya, pihak BPR, dan penasihat hukum pemegang surat kuasa. Keterangan yang diberikan dinilai sesuai dengan fakta yang tertuang dalam berkas perkara,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa merupakan hal yang lazim dalam proses persidangan pidana.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah perbedaan dalam keterangan saksi yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut dalam agenda persidangan berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa Dr. Prayogo Laksono, SH.MH,  menilai terdapat beberapa hal mendasar yang masih perlu diperjelas, termasuk terkait nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan maupun isi perjanjian yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Selain itu, pihak pembela juga menyampaikan bahwa sejumlah dana yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut sebagai biaya jasa hukum yang menurut mereka telah diketahui dan disepakati para pihak. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang nantinya akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum turut menyoroti penggunaan dana yang diklaim berkaitan dengan proses penebusan sertifikat. Mereka menilai aspek tersebut penting untuk memperjelas apakah perkara ini masuk dalam ranah pidana penggelapan atau berkaitan dengan sengketa perdata maupun wanprestasi.

Sidang diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak.

Perlu diketahui, seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian sidang selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.