NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

DUKA DI BALIK GEMERLAP KAFE: DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI NGANJUK JADI SOROTAN DAN TERUS BERGULIR


Nganjuk – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nganjuk terus menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat. Laporan yang telah disampaikan pihak keluarga korban pada 12 Mei 2026 kini terus bergulir dan memasuki proses penanganan aparat penegak hukum.

Kasus ini menyita perhatian lantaran korban diduga masih berstatus anak di bawah umur dan disebut bekerja di sebuah tempat usaha kafe, yang berada di wilayah Nganjuk.  Dugaan terjadinya tindakan pelecehan hingga pemaksaan usai jam operasional membuat masyarakat mendesak agar kasus tersebut diusut secara serius dan transparan.

Hingga Sabtu (16/5/2026), terlapor diketahui belum diamankan. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan dari publik terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak pendamping perlindungan perempuan dan anak telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi berinisial TR pada Jumat malam (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan yang sebelumnya disampaikan korban berinisial RM kepada keluarga maupun pendamping.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dalam penanganan pihak kepolisian.

“ Kasus dalam penanganan,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Nganjuk. Banyak pihak berharap aparat bergerak cepat mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap korban sesuai aturan perlindungan anak yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga hak dan kondisi psikologis anak.