NGANJUK — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur menggegerkan Kabupaten Nganjuk. Seorang perempuan berinisial R, warga Kecamatan Tanjunganom, resmi melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk pada Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar mess cafe kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk.
Dalam laporan tersebut, korban merupakan anak perempuan berinisial RS. Sementara pria berinisial JFS tercantum sebagai pihak terlapor dan saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Pelapor mengaku mengetahui dugaan kejadian tersebut setelah menerima informasi dari keluarga korban. Dari keterangan yang diperoleh keluarga, korban disebut membenarkan adanya dugaan tindakan persetubuhan yang dilaporkan tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Aiptu Ach. Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini tengah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pelapor turut didampingi kuasa hukum Dr. Prayogo Laksono, SH., MH. dan Partner. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa korban dan keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil serta memberikan perlindungan terhadap anak.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius agar korban mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.


