NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Pengedar Sabu Berkedok Pedagang Motor Bekas Diciduk Polisi Saat Terlelap Tidur di Nganjuk


NGANJUK – Kedok pria yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang motor bekas di Kabupaten Nganjuk akhirnya terbongkar. Pria berinisial S (33) ini ternyata diduga kuat nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

 Ia tak berkutik saat Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk menyergapnya di rumah saat tidur pulas, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan S. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi memastikan peran tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Tersangka yang terkejut hanya bisa pasrah saat dibangunkan dan langsung digiring menuju mobil petugas.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat total 10,04 gram,” ujar Iptu Sugiarto kepada detikJatim, Kamis (5/2/2026).

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran narkoba, di antaranya alat isap sabu, perlengkapan pengemasan ulang, timbangan elektrik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Lebih mengejutkan lagi, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba. Fakta ini mengungkap bahwa S bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif sabu.
“Jadi yang bersangkutan ini perannya ganda, sebagai pengedar sekaligus pengguna,” tegas Sugiarto.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman berat pun menanti tersangka. Polisi memastikan kasus ini belum berhenti sampai di sini.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” pungkas Iptu Sugiarto.