NGANJUK – Dugaan persoalan jual beli tanah yang melibatkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, mencuat setelah seorang warga mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas tanah yang telah disepakati untuk dijual.
Berdasarkan keterangan pemilik sertifikat, nilai transaksi jual beli tanah tersebut disepakati sebesar Rp1.150.000.000. Namun hingga sekitar satu tahun sejak kesepakatan dilakukan, pembayaran yang diterima baru mencapai Rp682.500.000, sehingga masih menyisakan tunggakan ratusan juta rupiah.
Pemilik tanah saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2026) menyampaikan bahwa sejak awal kesepakatan yang dilakukan adalah jual beli, bukan gadai ataupun transaksi dengan sistem cicilan tanpa batas waktu yang jelas.
“Kesepakatannya jual beli, bukan gadai. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan sisa pembayaran dilunasi,” ujarnya.
Ia mengaku telah beberapa kali menanyakan kejelasan pelunasan, namun belum mendapatkan jawaban pasti. Pemilik tanah juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada kejelasan, saya akan melapor ke SPKT Polres Nganjuk,” katanya.
Sementara itu, oknum Kades yang disebut dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi via telepon membenarkan bahwa sertifikat tanah dimaksud saat ini berada di tangannya. Ia juga mengakui bahwa pembayaran atas tanah tersebut belum sepenuhnya lunas.
Menurutnya, proses pembayaran belum dapat diselesaikan karena sertifikat tanah tersebut belum bisa dimasukkan ke perbankan, sehingga berdampak pada kelanjutan transaksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kesepakatan baru terkait waktu pelunasan sisa pembayaran. Pihak pemilik tanah masih menunggu kejelasan, sementara opsi pelaporan ke aparat penegak hukum tetap dipertimbangkan apabila persoalan terus berlarut.


