NGANJUK – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk menggelar sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang hak-hak hukum serta memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Balai Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini berfokus pada implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Oki Basuki Rachmat, S.H., M.M., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, keterbatasan ekonomi kerap menjadi kendala utama masyarakat dalam memperjuangkan hak hukumnya.
Ia juga memaparkan pokok-pokok Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang merupakan pembaruan menyeluruh dari KUHP peninggalan kolonial. KUHP Nasional mengusung semangat dekolonialisasi, demokratisasi, dan harmonisasi hukum, termasuk penguatan asas legalitas, pengakuan hukum adat (living law) dengan syarat tertentu, perluasan pertanggungjawaban pidana, serta penerapan keadilan restoratif. KUHP ini resmi berlaku penuh sejak Januari 2026.
“Prinsipnya, kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan keadilan. Pengadilan Negeri Nganjuk berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan, salah satunya melalui Pos Bantuan Hukum di pengadilan yang bekerja sama dengan Posbakumadin Nganjuk,” tegas Oki.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra, S.H., menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis yang diberikan mencakup perkara pidana maupun perdata. Seluruh biaya pendampingan advokat ditanggung oleh negara, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya hukum.
“Bantuan hukum ini sepenuhnya gratis. Masyarakat cukup melengkapi persyaratan administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga Nganjuk yang merasa takut atau enggan berurusan dengan pengadilan karena keterbatasan biaya. Sinergi antara Pengadilan Negeri Nganjuk dan Posbakumadin diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.


