NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Anti Pusing! Pemkab Nganjuk Hapus Denda PBB Hingga 2025, Bayar Pajak Jadi Ringan


Nganjuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2014 sampai 2025.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang pembebasan sanksi administrasi berupa denda PBB.

Bupati Nganjuk, Dr. Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. “Dengan pembebasan denda, warga cukup membayar pokok pajaknya saja. Harapannya tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran PBB,” ujarnya.

Warga yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk melalui layanan WhatsApp di nomor 0858-5230-0955.

Dengan kebijakan ini, pembayaran pajak menjadi lebih ringan sehingga masyarakat diharapkan lebih taat dalam memenuhi kewajibannya. (Sr)