NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Bupati Marhaen Tandatangani MoU Ketahanan Pangan Bersama PT Agrinas


Nganjuk, Agcybernews,- ​Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk memperkuat ketahanan pangan daerah di Kantor Pemkab Nganjuk, Jumat, 6 November 2026. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Bupati Nganjuk Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, A.Md., SE., SH., MM., M.Ba, bersama Direktur Kawasan Sentra Produksi Pangan PT Agrinas Pangan Nusantara, Brigjend. Blasius Popylus, serta disaksikan jajaran OPD teknis dan manajemen BUMN tersebut. Kerja sama strategis ini difokuskan pada pengoptimalan pemanfaatan lahan daerah dan penyediaan Kawasan Sentra Produksi Pangan guna mendukung keberlanjutan pasokan pangan di Nganjuk.  


​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Marhaen  menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin demi mendorong kesejahteraan masyarakat tani di daerahnya. "Kerja sama ini menjadi langkah krusial untuk mengoptimalkan potensi daerah, khususnya pemanfaatan lahan produktif agar Nganjuk mampu menjadi pilar utama swasembada pangan," ujar Kang Marhaen. Ia berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis di lapangan agar dampaknya nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat.  


​Kemitraan berjangka waktu lima tahun ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 14 dan 16 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Ruang lingkup kesepakatan mencakup identifikasi potensi lahan, pengembangan kawasan produksi, pertukaran data, hingga evaluasi secara berkala. Ke depan, implementasi teknis mengenai hak dan kewajiban para pihak akan diatur secara mendetail melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perangkat daerah terkait.