NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Beli Tanah Lunas, Agus Subianto Justru Ditagih Rp170 Juta oleh Bank Jatim, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Jaminan.


NGANJUK, agcybernews,  – Seorang warga Saradan, Agus Subianto, mengaku terkejut setelah mengetahui sebidang tanah yang dibelinya secara lunas di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, ternyata diduga masih menjadi objek jaminan kredit di Bank Jatim.

Persoalan tersebut mencuat ketika Agus hendak mengurus proses balik nama sertifikat tanah yang telah dibelinya beberapa tahun lalu. Namun, dalam proses pengurusan administrasi kepemilikan tersebut, ia justru memperoleh informasi adanya kewajiban pembayaran kredit kepada Bank Jatim sebesar kurang lebih sekitar Rp170.000.000.

Bahkan, Agus mengaku menerima pemberitahuan bahwa tanah yang dibelinya tersebut berpotensi dilelang apabila kewajiban kredit yang tercatat di bank tidak diselesaikan.

Menurut pengakuan Agus, tanah tersebut dibelinya secara lunas dari pihak penjual. Ia mengaku tidak pernah mengetahui bahwa objek tanah yang menjadi transaksi jual beli tersebut sebelumnya telah dijadikan jaminan kredit oleh saudara dari pihak penjual, yakni Umum Salamah, warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Dalam proses pengurusan balik nama sertifikat, seseorang bernama Nurhadi disebut bersedia membantu pengurusan administrasi dengan biaya Rp27 juta. Berdasarkan keterangan Agus, biaya tersebut disepakati akan dibayarkan setelah proses balik nama selesai.

Namun, persoalan justru muncul ketika Agus berupaya menyelesaikan administrasi kepemilikan tanah. Informasi mengenai adanya tunggakan kredit tersebut membuat dirinya mempertanyakan kejelasan status tanah yang telah dibelinya.

"Saya membeli tanah secara lunas. Saya tidak tahu kalau tanah yang saya beli ternyata telah dijadikan jaminan kredit. Sekarang justru saya mendapat tagihan dari Bank Jatim, bahkan tanah tersebut terancam dilelang apabila tunggakan tidak dibayarkan," ungkap Agus.

Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum Agus, Dr. Wahyu Priyo Sudjatmiko, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum guna mengurai persoalan serta memperjelas kedudukan hukum masing-masing pihak yang terlibat.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait riwayat transaksi jual beli, status sertifikat tanah, proses pembebanan jaminan kredit, serta dasar hukum penagihan yang disampaikan kepada kliennya.

Pihaknya juga berencana meminta penjelasan secara resmi kepada Bank Jatim mengenai alasan munculnya tagihan kredit terhadap Agus, mengingat berdasarkan keterangan kliennya, transaksi pembelian tanah telah diselesaikan secara lunas.

"Kami meminta klarifikasi kepada Bank Jatim atas persoalan yang dialami klien kami. Mengapa klien kami mendapatkan tagihan tersebut, sementara berdasarkan keterangan dan bukti transaksi yang kami miliki, tanah itu telah dibeli secara lunas? Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Dr. Wahyu Priyo Sudjatmiko.

Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak kliennya.

"Kami akan mendampingi klien kami agar persoalan ini menjadi jelas. Masyarakat yang belum memahami persoalan hukum juga patut mendapatkan pendampingan agar hak-haknya tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum," tambahnya. (Thoriq)