NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional Transformasi Hukum Pidana, Soroti Pentingnya Pemahaman KUHP dan KUHAP


NGANJUK, AGCYBERNEWS — Pembaruan hukum pidana nasional menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan” yang digelar di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Kabupaten Nganjuk, Selasa (27/10/2026).

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Seminar ini menjadi momentum penting untuk memperluas pemahaman mengenai transformasi hukum pidana Indonesia, terutama terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian sistem pemidanaan.

Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Nganjuk.

Dalam sambutannya, Marhaen Djumadi yang akrab disapa Kang Marhaen menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPC PERADI Nganjuk atas terselenggaranya seminar nasional tersebut.

Menurutnya, kegiatan yang membahas perkembangan hukum pidana ini memiliki arti penting dalam memperluas wawasan dan pemahaman terhadap perubahan sistem hukum di Indonesia.

Seminar tersebut juga menjadi ruang untuk mendiskusikan penyesuaian ketentuan hukum pidana dan penerapannya dalam sistem peradilan, sehingga pemahaman terhadap regulasi yang berlaku dapat terus ditingkatkan.

Transformasi hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan perubahan peraturan, tetapi juga menuntut pemahaman yang tepat terhadap substansi hukum dan mekanisme penerapannya.

KUHP mengatur ketentuan hukum pidana materiil, sedangkan KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana. Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung proses peradilan yang menjunjung kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta prinsip keadilan.

Karena itu, sosialisasi dan diskusi mengenai pembaruan hukum diharapkan dapat memperkuat pemahaman para praktisi hukum, advokat, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat.

Melalui seminar nasional ini, pembahasan mengenai transformasi hukum pidana diharapkan tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga mendorong penerapan hukum yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan seminar tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan kalangan profesi hukum dalam meningkatkan literasi hukum serta mendukung terciptanya sistem peradilan yang berorientasi pada keadilan. sr