NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Perangkat Desa Jati di Loceret Diduga Gadaikan BPKB Mobil Siaga, Nilainya Tembus Rp65 Juta


NGANJUK, Agcybernews,- Aset desa yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan dan penunjang kebutuhan darurat masyarakat kini menjadi sorotan.

 Informasi yang beredar menyebutkan, BPKB Mobil Siaga Desa Jati di wilayah Kecamatan Loceret,  diduga digadaikan oleh salah satu perangkat desa yang disebut-sebut menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Nilai gadai BPKB tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp65 juta. Informasi ini mencuat pada Senin (5/10/2026) dan langsung menjadi perhatian karena Mobil Siaga Desa merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat berharga berupa BPKB kendaraan tersebut diduga digadaikan secara pribadi kepada pihak yang disebut berada di wilayah Mojokerto. 

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti status, dasar, serta alasan penggunaan BPKB aset desa tersebut sebagai jaminan pinjaman.

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dan pengamanan aset desa, mengingat aset desa pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada perangkat desa yang disebut dalam informasi tersebut melalui pesan WhatsApp.

 Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Redaksi masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan gadai BPKB Mobil Siaga Desa senilai Rp65 juta tersebut.

Apabila terbukti, publik tentu menunggu langkah tegas pemerintah desa maupun pihak berwenang untuk memastikan keberadaan aset desa dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.