NGANJUK, Agcybernews, - Dugaan praktik perjudian dengan modus sambung ayam di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, dibubarkan oleh jajaran Polsek Gondang, Rabu (30/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Lapor Kapolres Nganjuk (LKN).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gondang Iptu Sugino beserta tim Polsek Gondang bergerak menuju lokasi yang berada di wilayah Sambong, Dusun Balong Glagah, Kecamatan Gondang.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan yang diduga berkaitan dengan sabung ayam.
Namun, orang-orang yang berada di lokasi tersebut telah meninggalkan tempat (kabur) sebelum petugas tiba.
Kapolsek Gondang Iptu Sugino melalui keterangan petugas menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut sejumlah ayam aduan berhasil diamankan.
“Kami langsung ke TKP. Para pelaku judi sambung ayam sudah kabur, sedangkan ayam aduan berhasil diamankan,” jelasnya.
Pembubaran tersebut menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Gondang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami berharap masyarakat Kecamatan Gondang, khususnya, apabila melihat kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun segera melaporkannya kepada kami melalui layanan Lapor Kapolres Nganjuk,” imbaunya.
Polres Nganjuk memang menyediakan layanan pengaduan masyarakat, termasuk mekanisme Wayahe Lapor Kapolres (WLK), sebagai salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian. �

