NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perencanaan Pembangunan Bendungan Margopatut


NGANJUK, Agcyber.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda, HS, Direktur PT W, serta SP, Direktur PT GK.

Penetapan ketiganya dilakukan setelah tim penyidik Kejari Nganjuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan dua orang ahli, serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ketiga calon tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSD Nganjuk. Hasilnya, dua tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalani proses penahanan.

Sementara itu, tersangka PB belum dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan dalam kondisi sakit.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan Review FS Bendungan Margopatut Tahun 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Dari hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp968.775.000.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak proses penganggaran, perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang kepada PB yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, terhadap dua tersangka yang dinyatakan sehat, proses penahanan langsung dilakukan dengan menitipkan keduanya di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni PB, belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya.

“Ketiga tersangka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Rizky Raditya Eka Putra, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi Review FS Bendungan Margopatut Tahun 2024 ini masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.