NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

DLH Nganjuk Dituding Tebang Pilih: Pabrik Pakan Pugruk Diminta Setop, Pabrik Tahu Nglaban Disebut Tetap Beroperasi


NGANJUK, Agcyber.news, - Kebijakan pengawasan lingkungan di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk dituding menerapkan perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha, khususnya terkait persoalan bau dan perizinan.

Sorotan tersebut mencuat setelah pabrik pakan ternak di wilayah Pugruk, Kecamatan Loceret, diminta menghentikan kegiatan produksinya. Di sisi lain, muncul informasi mengenai pabrik tahu di Nglaban yang disebut warga menghasilkan bau menyengat dan masih diperbolehkan beroperasi sembari menjalani proses pengurusan perizinan.

Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah standar pengawasan lingkungan diterapkan secara sama kepada seluruh pelaku usaha?

Dalam persoalan pabrik pakan ternak Pugruk, Sutini selaku pejabat pada bidang pengawasan dan pengendalian DLH Nganjuk disebut menjadi pihak yang menyampaikan langkah penghentian tersebut.

Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan adanya keluhan warga mengenai dugaan gangguan bau dari aktivitas pengolahan limbah yang berkaitan dengan Bealfood.

Namun, persoalan tersebut kembali dipertanyakan setelah sekitar 40 warga hadir di Aula Hotel Istana, Kamis (25/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga disebut datang untuk menyampaikan pernyataan bahwa mereka tidak keberatan apabila pabrik pakan ternak di Pugruk tetap beroperasi.

Fakta kehadiran puluhan warga tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya alasan penghentian produksi dikaitkan dengan adanya masyarakat yang merasa terganggu oleh bau.

Jika memang terdapat keberatan warga terhadap operasional pabrik, publik tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terang: siapa yang mengajukan keberatan, apa bentuk gangguannya, bagaimana hasil pemeriksaan lapangan, serta apa dasar teknis dan administratif penghentian produksi tersebut?

Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya intervensi terhadap pihak Bealfood. Menurut informasi yang beredar, Sutini disebut meminta agar limbah Bealfood tidak lagi dibuang atau disalurkan ke pabrik pakan ternak Pugruk.

Jika benar demikian, dasar kewenangan dan prosedur pengambilan kebijakan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik.

Sebab, dalam penanganan persoalan lingkungan, keputusan pemerintah idealnya tidak hanya didasarkan pada laporan atau keluhan, tetapi juga harus dapat dijelaskan melalui hasil pemeriksaan, pengujian lingkungan, dokumen perizinan, serta dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbandingan dengan kondisi pabrik tahu Nglaban pun kini menjadi pertanyaan publik. Bila benar pabrik tersebut masih diperbolehkan beroperasi meski terdapat persoalan bau dan proses perizinannya belum selesai, sementara pabrik pakan ternak Pugruk diminta menghentikan produksi, maka DLH Nganjuk perlu memberikan penjelasan mengenai parameter dan standar yang digunakan dalam menentukan tindakan pengawasan terhadap masing-masing usaha.

Publik tidak sedang meminta perlakuan istimewa kepada salah satu pihak. Yang dipertanyakan adalah konsistensi penerapan aturan.

Apakah setiap pelaku usaha mendapatkan perlakuan pengawasan yang sama? Apakah terdapat hasil uji kualitas udara atau lingkungan yang menjadi dasar keputusan? Dan apakah penghentian produksi Pabrik Pakan Pugruk telah melalui tahapan serta prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku?

Kehadiran sekitar 40 warga pada 25 September 2026 menjadi momentum penting untuk membuka persoalan tersebut secara terang.

Kini bola berada di tangan DLH Nganjuk. Jika kebijakan penghentian produksi memang didasarkan pada persoalan lingkungan dan keluhan masyarakat, publik berhak mengetahui bukti serta dasar hukumnya. Sebaliknya, jika warga sekitar menyatakan tidak keberatan terhadap keberadaan pabrik, dasar penghentian juga perlu dijelaskan secara transparan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan lingkungan berjalan dengan standar berbeda antara satu pabrik dan pabrik lainnya.

DLH Nganjuk ditunggu keterangannya. Publik membutuhkan kepastian: ini murni penegakan aturan lingkungan, atau ada persoalan lain di balik penghentian produksi Pabrik Pakan Pugruk?