NGANJUK, AGCYBER.NEWS – Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di wilayah Kecamatan Pace, khususnya Desa Kecubung, Kabupaten Nganjuk, mulai menjadi sorotan. Dugaan persoalan muncul setelah pekerjaan program tersebut disebut-sebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang diduga tidak memiliki lisensi atau legalitas sebagai pelaksana pekerjaan.
IRPOM merupakan sistem pengairan yang menggunakan mesin pompa untuk mengalirkan air dari sumber seperti sungai, sumur dalam, maupun embung menuju lahan pertanian. Program tersebut tentunya diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi petani sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
Namun, di balik program yang ditujukan untuk kepentingan petani tersebut, muncul tanda tanya besar terkait siapa yang mengerjakan, apa dasar legalitasnya, dan apakah persyaratan kompetensi atau lisensi telah dipenuhi oleh pelaksana di lapangan?
Menindaklanjuti informasi tersebut, Reporter AGCYBER.NEWS melakukan penelusuran ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pace pada Senin (31/8/2026).
Dalam penelusuran tersebut, reporter bertemu dengan Saci selaku Koordinator BPP Kecamatan Pace, didampingi Aini selaku PPL Desa Kecubung. Keduanya memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program IRPOM di wilayah tersebut.
Saci menyampaikan bahwa pelaksanaan program telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, termasuk dengan Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpas) yang disebut bernama Yoyok, serta pihak konsultan.
Yang menjadi sorotan adalah pernyataan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tetap diperbolehkan meskipun pihak yang mengerjakan disebut tidak memiliki lisensi, dengan alasan merupakan putra daerah.
“Kami sudah berkoordinasi baik dengan Dinas dan Konsultan, bahwa tidak apa yang mengerjakan tidak memiliki lisensi, yang penting putra daerah,” jelas Saci.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik. Apakah status sebagai putra daerah dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan persyaratan lisensi atau kompetensi dalam pengerjaan sebuah program pemerintah?
Jika memang terdapat persyaratan tertentu mengenai legalitas maupun kompetensi pelaksana, maka persoalan ini penting untuk mendapatkan penjelasan secara terang. Sebab, program pemerintah tidak hanya berbicara mengenai siapa yang mengerjakan, tetapi juga menyangkut standar teknis, kualitas pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
AGCYBER.NEWS juga menegaskan bahwa dugaan terkait tidak adanya lisensi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh dokumen, petunjuk teknis, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan program diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Kabid Sarpas Yoyok, serta konsultan terkait menjadi penting untuk menjawab tanda tanya yang berkembang di masyarakat.
Apakah benar pelaksana IRPOM di Desa Kecubung tidak memiliki lisensi? Jika benar, apa dasar aturan yang memperbolehkannya? Dan apakah alasan “yang penting putra daerah” memang tercantum dalam petunjuk teknis program? (Thoriq)

