NGANJUK, AGCYBER.NEWS – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama sejumlah pihak terkait mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Ayo Gempur Rokok Ilegal”.
Ajakan tersebut disampaikan melalui materi sosialisasi yang mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok yang diduga ilegal serta melaporkan apabila menemukan peredarannya.
Dalam poster tersebut ditampilkan beberapa contoh rokok yang perlu diwaspadai, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai bekas.
Sosialisasi juga mencantumkan ketentuan mengenai sanksi terkait pelanggaran di bidang cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau tidak membeli maupun mengedarkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225, sebagaimana tercantum dalam materi sosialisasi.
Kampanye tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peredaran produk hasil tembakau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

