NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Pakar Hukum Angkat Bicara! Pemeriksaan Sekda Nganjuk Dinilai Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut


NGANJUK – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek feasibility study (FS) Bendungan Margopatut terus menuai perhatian. Kali ini, dukungan datang dari pakar hukum pidana asal Nganjuk, Wahju Prijo Djatmiko, yang menilai pemeriksaan terhadap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu merupakan langkah strategis untuk mengurai dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir.

Menurut Wahju, pemeriksaan Sekda bukan sekadar prosedur penyidikan, tetapi dapat menjadi pintu masuk mengungkap bagaimana proyek FS Bendungan Margopatut senilai miliaran rupiah itu bisa masuk dalam Anggaran Tahun 2024. Ia menilai penyidik kini sedang menelusuri proses pengambilan keputusan, alur penganggaran, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Doktor Hukum Pidana lulusan Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, pembuktian harus dilakukan secara terang dan meyakinkan. Ia mengingatkan, apabila nantinya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, seluruh keputusan harus didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan sekadar dugaan.

Wahju juga menekankan pentingnya penerapan prinsip follow the money dan follow the crime, yakni menelusuri aliran dana serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Lebih lanjut, Wahju menilai naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, ia berharap Kejari Nganjuk dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah memeriksa Sekda Nur Solekan selama kurang lebih delapan jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek FS Bendungan Margopatut. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik di Kabupaten Nganjuk.