NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Spesifikasi Tanah Urugan KDMP Dipertanyakan, Hibah Tanah Kupasan Sekolah Rakyat dari Pemkab Nganjuk Jadi Sorotan




NGANJUK – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang memanfaatkan tanah kupasan (striping) dari proyek Sekolah Rakyat untuk pengurukan sejumlah titik KDMP di wilayah kelurahan kini mulai menuai pertanyaan. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait spesifikasi tanah yang digunakan untuk proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah hitam hasil kupasan proyek Sekolah Rakyat diangkut dan dimanfaatkan untuk menguruk beberapa lokasi KDMP di wilayah kelurahan di Kabupaten Nganjuk.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (9/3/2026), Camat Nganjuk membenarkan adanya kegiatan pengurukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah yang digunakan memang berasal dari hasil striping proyek Sekolah Rakyat.

“Memang benar, pengurukan yang diperlukan di KDMP wilayah kelurahan menggunakan tanah dari Sekolah Rakyat. Untuk teknisnya lebih jelas bisa menghubungi Dinas PUPR,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Nganjuk, Imam Hanafi, justru mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai spesifikasi tanah urugan yang digunakan.

Dalam percakapan WhatsApp, Imam menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan berasal dari pembelian, melainkan dari hasil kupasan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Balonggebang.

“Urugan itu setahu kita diambilkan dari striping Sekolah Rakyat di Balonggebang. Jadi tanah itu tidak beli,” tulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa proyek Sekolah Rakyat bukan berada di bawah leading sector Dinas PUPR.

“Untuk Sekolah Rakyat leading sektornya di Dinsos, bukan PUPR,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai spesifikasi atau kelayakan tanah untuk urugan, Imam kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun jenis tanah yang digunakan.

“Saya tidak tahu tanahnya model bagaimana. Tapi pasti ada treatment sendiri dari pelaksana proyek supaya hasil urugannya maksimal,” tulisnya lagi.

Ia bahkan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk sebagai leading sector program Sekolah Rakyat.

Sementara itu, pada hari yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, Haris, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bahwa meskipun program Sekolah Rakyat berada di bawah Dinas Sosial, penanganan teknisnya tetap dilakukan oleh Dinas PUPR.

“Kalau untuk Sekolah Rakyat memang Dinas Sosial, tapi penanganannya tetap PUPR. Yang jelas tanah urukan itu tidak membeli,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antar instansi ini pun memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait pengelolaan material tanah tersebut, khususnya menyangkut spesifikasi teknis, kelayakan material, serta mekanisme pemanfaatannya untuk proyek pengurukan KDMP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait standar teknis tanah urugan yang digunakan maupun pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan distribusi material tersebut. Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah memberikan klarifikasi terbuka demi menghindari polemik di tengah masyarakat.