Nganjuk – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali digulung aparat.
Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Giarto berhasil mengungkap kasus besar peredaran Pil Dobel L dengan barang bukti fantastis mencapai 2.034 butir.
Pengungkapan ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas mengamankan seorang pria di halaman Alfamidi, wilayah Kelurahan Ganung Kidul, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan 5 butir Pil Dobel L. Hasil interogasi cepat mengarah pada sosok pengedar utama.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka AS bin Sukemi (29) di kawasan Kelurahan Mangundikaran.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pintu masuk terbongkarnya “gudang” obat keras ilegal yang selama ini diduga menyuplai peredaran Pil Dobel L di wilayah Nganjuk.
Saat penggeledahan di rumah tersangka di Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, petugas dibuat tercengang.
Di dalam lemari kamar, ditemukan dua botol plastik putih masing-masing berisi 1.000 butir Pil Dobel L, ditambah 32 butir dalam plastik klip. Total keseluruhan mencapai 2.034 butir—jumlah yang dinilai sangat berbahaya jika beredar bebas di masyarakat.
Selain ribuan pil, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A3s, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi dan distribusi.
Dari pengakuan tersangka, Pil Dobel L tersebut diperoleh dari seorang pemasok lain yang kini sedang diproses dalam berkas perkara terpisah.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan resmi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal masih mengintai generasi muda. Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk tanpa kompromi memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran okerbaya yang kerap menjadi pintu masuk tindak kriminal lainnya.
“Operasi Pekat Semeru 2026 tidak akan berhenti. Setiap pelaku akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Iptu Giarto
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa siang bolong pun bukan jaminan aman bagi pengedar—hukum tetap memburu.


