Nganjuk–Surabaya, Jawa Timur — Jaringan pencucian uang dari tambang emas ilegal mulai terkuak. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi strategis di Jawa Timur dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Salah satu lokasi yang mengundang sorotan publik adalah Toko Emas Semar, yang digeledah bersamaan dengan lokasi lain di Surabaya dan Nganjuk.
Penggeledahan serentak ini dipimpin langsung penyidik Dittipideksus dan dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (19/2/2026).
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk terkait pengembangan perkara TPPU,” tegas Ade Safri.
Aliran Emas Haram, Dana Mengalir ke Banyak Pihak
Kasus ini bukan perkara baru. Ia merupakan pengembangan dari tambang emas ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dalam perkara tambang emas tanpa izin di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dan fakta persidangan, aparat menemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana mencurigakan yang diduga kuat mengalir ke sejumlah pihak di luar daerah tambang.
“Fakta hukum menunjukkan adanya skema penampungan dan penjualan emas hasil PETI, berikut aliran dana yang terstruktur,” ungkap Ade Safri.
Dokumen Disita, Transaksi Emas Disorot
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat transaksi, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pencucian uang dari emas ilegal.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat praktik tata niaga emas yang menyimpang, melibatkan toko emas hingga perusahaan pemurnian yang diduga memanfaatkan emas hasil tambang ilegal untuk peredaran di dalam negeri.
Temuan krusial ini diperkuat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, yang mengungkap pola transaksi keuangan mencurigakan sebagai petunjuk utama pengembangan kasus TPPU.
Sinyal Bahaya Bagi Mafia Emas
Penggeledahan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan mafia tambang emas ilegal dan pelaku pencucian uang. Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran bisnis emas haram bernilai miliaran rupiah tersebut.


