Nganjuk – Isu yang menyebut adanya kewajiban pelunasan tunggakan iuran bagi siswa di SMA Negeri 1 Sukomoro dipastikan tidak benar dan menyesatkan publik. Pihak sekolah secara tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan informasi yang beredar merupakan penggiringan opini tanpa dasar fakta.
Melalui Humas sekolah, Siti menegaskan bahwa persoalan tunggakan yang ramai diperbincangkan merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun sebelumnya dan telah diselesaikan secara tuntas.
“Itu tunggakan lama, sudah klir sejak lama. Bahkan siswa yang bersangkutan sudah kami gratiskan. Jadi tidak ada kewajiban pelunasan seperti yang diisukan,” tegas Siti saat dikonfirmasi, (18/7/2025).
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa pihak sekolah bersama komite tidak pernah dan tidak akan melakukan pemaksaan pembayaran, terlebih kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Sebaliknya, sekolah justru mengedepankan asas kemanusiaan dan keadilan sosial.
Sekolah memberikan keringanan hingga pembebasan biaya, cukup dengan surat keterangan dari desa atau pernyataan orang tua. Kebijakan tersebut telah menjadi komitmen sekolah dalam menjamin hak pendidikan setiap siswa.
Tak hanya itu, saat pelaksanaan ujian, pihak sekolah memastikan seluruh siswa menerima kartu ujian tanpa syarat apa pun, tanpa dikaitkan dengan urusan administrasi atau keuangan.
“Sekolah berpihak pada siswa. Hak pendidikan tidak pernah kami jadikan alat tekanan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya dengan nada tegas.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SMA Negeri 1 Sukomoro meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu liar, serta tidak menggiring opini publik berdasarkan informasi yang tidak utuh dan tidak terverifikasi kebenarannya.
Sekolah juga mengimbau agar setiap persoalan dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait, demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan dan melindungi hak-hak peserta didik.


