NGANJUK, Agcybernews, - Jagat WhatsApp di lingkungan pendidikan Kabupaten Nganjuk mendadak ramai menyusul beredarnya informasi dugaan penarikan iuran komite dan iuran tahunan di SMP Negeri 1 Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom.
Informasi yang menyebar pada Minggu malam (11/10/2026) itu memantik tanda tanya publik terkait nominal, mekanisme penarikan, hingga dasar hukum pungutan yang disebut-sebut dibebankan kepada wali murid.
Pesan berantai tersebut mencantumkan dugaan tagihan uang komite sebesar Rp800 ribu, yang kemudian disebut berubah menjadi Rp700 ribu melalui pesan suara atau voice note. Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai iuran tahunan sebesar Rp325 ribu.
Kabar tersebut sontak menjadi perhatian, terutama bagi wali murid yang ingin memperoleh kejelasan mengenai status dan peruntukan biaya pendidikan.
Namun, hingga kini, informasi yang beredar itu masih memerlukan verifikasi langsung untuk memastikan apakah benar terdapat penagihan, siapa pihak yang melakukannya, serta bagaimana mekanisme dan dasar hukumnya.
Beredarnya informasi tersebut turut menyita perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK). Ketua LSM GAKK, Sumarno, menyatakan akan menelusuri kebenaran kabar tersebut sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh.
Sumarno menegaskan, persoalan yang perlu dijernihkan bukan sekadar besaran nominal, melainkan juga siapa yang menetapkan iuran, siswa kelas berapa yang disebut menjadi sasaran, serta apakah mekanisme pengumpulan dana tersebut memiliki landasan dan peruntukan yang jelas.
“Jika informasi tersebut benar, saya ingin mengetahui secara pasti besaran nominal dari pihak komite, untuk siswa kelas berapa saja, serta kebenaran legalitas formalnya. Besok kami akan mendatangi sekolah guna melakukan konfirmasi lebih lanjut,” tegas Sumarno.
Menurutnya, persoalan sumbangan di sekolah negeri perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan beban bagi orang tua siswa. Apabila ditemukan penarikan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Di tengah ramainya perbincangan, Kepala SMPN 1 Tanjunganom memberikan bantahan tegas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam.
Ia mempertanyakan identitas pihak yang menyebarkan informasi tersebut dan menyangkal adanya penagihan iuran sebagaimana yang ramai dibicarakan di grup WhatsApp.
“Sopo sing nagih? Dudu wali nggonku iku, pasti,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Pihak kepala sekolah bahkan menyampaikan kesediaannya memberikan hadiah uang tunai apabila pengirim informasi tersebut benar-benar merupakan wali murid SMPN 1 Tanjunganom dan bersedia datang untuk bertemu secara langsung.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang. Di satu sisi, beredar pesan yang menyebut nominal iuran tertentu.
Di sisi lain, pihak sekolah membantah adanya penagihan. Perbedaan informasi inilah yang perlu dijernihkan melalui konfirmasi dan pemeriksaan fakta secara langsung.
Selain membantah adanya penagihan, kepala sekolah menjelaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi peserta didik.
Menurut keterangannya, siswa yatim, piatu, maupun yatim piatu dibebaskan dari segala bentuk sumbangan. Siswa dari keluarga kurang mampu juga dapat mengajukan pembebasan biaya. Sementara itu, bagi siswa yang memiliki saudara kembar, disebut tersedia skema potongan khusus.
Keterangan tersebut menjadi informasi yang perlu diperjelas lebih lanjut, terutama mengenai jenis biaya yang dimaksud, mekanisme pembebasan, serta penerapannya dalam praktik di sekolah.
LSM GAKK berencana mendatangi pihak manajemen SMPN 1 Tanjunganom dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai informasi yang beredar.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap duduk perkara secara objektif, termasuk memastikan apakah nominal yang disebutkan dalam pesan WhatsApp benar merupakan kebijakan komite, sekadar informasi yang belum terverifikasi, atau justru tidak berkaitan dengan kebijakan sekolah.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil verifikasi langsung dari Dinas Pendidikan maupun keterangan tambahan yang memastikan kebenaran dugaan penagihan tersebut.

