Nganjuk – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk,pada hari Rabu 8 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hak dan kewajiban hukum para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Penyuluhan tersebut diikuti oleh puluhan WBP yang baru masuk ke Rutan Kelas IIB Nganjuk. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan sistem peradilan pidana, hak atas bantuan hukum, serta prosedur pengajuan upaya hukum seperti banding dan kasasi.
Ketua Posbakumadin Nganjuk Anita Candra Sari,S.H.,M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa para warga binaan memahami hak-hak hukumnya, sehingga tidak merasa terpinggirkan dalam proses hukum yang mereka jalani,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa layanan bantuan hukum dari Posbakumadin Nganjuk dapat diakses secara gratis oleh masyarakat, termasuk warga binaan, dengan syarat melengkapi data diri serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pendukung lainnya.
“Cukup dengan membawa data diri dan SKTM, atau menyiapkan dokumen yang diperlukan, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan bantuan hukum tanpa biaya,” jelasnya.
Sementara itu,kepala Rutan Kelas IIB kabupaten Nganjuk Arief Budi Prasetya, A,Md.IP., S.H. menyambut baik kegiatan tersebut.ia juga menegaskan bahwa penyuluhan hukum sangat penting sebagai bagian dari pembinaan mental dan kesadaran hukum warga binaan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami posisi hukum mereka serta mampu menjalani masa pidana dengan lebih baik,” ujar kepala rutan kabupaten Nganjuk .
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga binaan, yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.


