NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Surat Bermeterai Tak Digubris, Oknum TNI Diduga Abaikan Kewajiban Kredit Emas, Kreditur Kecewa Berat


Nganjuk – Sebuah surat pernyataan bermeterai yang seharusnya menjadi bukti kuat kesepakatan kredit emas antar warga kini justru memicu polemik. Pasalnya, pihak yang menandatangani surat tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati.

Surat pernyataan tertanggal 15 Januari 2024 itu memuat kesepakatan kredit emas antara pasangan suami istri Siswanto (36) dan Winda Ditarina (31), warga Desa Dingin, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dengan seorang warga bernama Rusulianti (38).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pasangan tersebut melakukan kredit emas seberat 21 gram dengan kadar 14 karat. Pembayaran disepakati melalui sistem angsuran sebesar Rp855.000 per bulan selama 36 bulan.

Kesepakatan itu bahkan diperkuat dengan surat bermeterai dan tanda tangan para pihak serta saksi, yang menyatakan bahwa perjanjian dilakukan secara sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Sebagai jaminan dalam transaksi tersebut, disertakan BPKB sepeda motor atas nama Arumi. Dalam surat juga tercatat bahwa nominal kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp30.780.000 atau tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah.

Namun ironisnya, meski sudah ada perjanjian resmi bermeterai, hingga kini pihak yang bersangkutan disebut tidak menjalankan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati.

Menurut keterangan pihak kreditur, upaya komunikasi telah dilakukan berulang kali. Namun setiap kali dihubungi, pihak yang bersangkutan tidak memberikan respons dan terkesan mengabaikan tanggung jawabnya.

Yang lebih mengecewakan, Siswanto yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI dan bertugas di wilayah Kecamatan Prambon, juga disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Bahkan ketika pihak kreditur mencoba melakukan koordinasi dengan instansi tempat yang bersangkutan bertugas, respon yang diterima justru dinilai kurang kooperatif dan terkesan enggan memfasilitasi penyelesaian persoalan.

Kondisi ini membuat pihak kreditur merasa sangat dirugikan. Pasalnya, di tengah kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi, muncul informasi bahwa pihak yang bersangkutan justru mampu membeli mobil baru serta melakukan renovasi rumah.

Hal tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak kreditur yang merasa komitmen dalam surat pernyataan bermeterai tersebut seolah tidak memiliki arti apa-apa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada Siswanto masih belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam tersebut dinilai semakin memperkuat kesan bahwa pihak yang bersangkutan menghindari tanggung jawab atas kewajiban yang telah disepakati bersama.

Kasus ini pun menjadi sorotan warga sekitar, mengingat surat pernyataan bermeterai seharusnya menjadi bentuk komitmen hukum dan moral yang wajib dihormati oleh para pihak yang menandatanganinya.

Sementara itu, pihak kreditur berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik-baik, atau bila perlu melalui mediasi resmi dengan keluarga maupun perangkat desa, sebagaimana yang telah tercantum dalam isi surat pernyataan tersebut.

Apabila tidak ada penyelesaian, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.