Nganjuk, Agcybernews – Suasana haru menyelimuti pasangan suami istri lanjut usia di Desa Pugruk, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan untuk bekerja, keduanya menerima bantuan sembako dan uang tunai dari pihak pemilik pabrik pakan ternak, Jumat (9/10/2026).
Sawiati tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kondisi keluarganya. Sang suami mengalami gangguan pada kaki sehingga tidak lagi mampu bekerja. Sementara itu, dirinya juga tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Suami saya ini cacat, sudah tidak bisa bekerja lagi. Sedangkan saya tidak memiliki penghasilan tetap,” ungkap Sawiati dengan nada haru.
Bagi pasangan lansia tersebut, bantuan yang diberikan menjadi penopang sementara di tengah situasi sulit yang mereka hadapi. Paket sembako dan sejumlah uang tunai itu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Bantuan tersebut menjadi potret persoalan sosial yang muncul ketika aktivitas usaha terhenti, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada keberadaan usaha tersebut.
Pihak pemilik pabrik, Bagus, menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya memenuhi persyaratan perizinan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Namun, hingga kini, menurut keterangannya, pabrik pakan ternak tersebut belum dapat kembali beroperasi.
Bagus mengaku telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan perizinan dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, persoalan mengenai kesesuaian klasifikasi kegiatan usaha masih menjadi kendala yang perlu mendapatkan kejelasan dari instansi terkait.
Dalam keterangan yang disampaikan, Tutut Djatmiko Kabid Penanaman Modal dari Perijinan menyatakan bahwa izin yang telah diterbitkan dinilai sesuai dengan aktivitas yang dijalankan oleh pabrik pakan ternak tersebut.
Di sisi lain, muncul perbedaan pandangan mengenai klasifikasi usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sutini, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dikabarkan belum menerima kesesuaian izin tersebut dan menghendaki penggunaan klasifikasi KBLI yang berbeda.
Perbedaan pandangan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan jawaban dari pihak berwenang. Apa dasar administratif yang membuat izin yang disebut telah terbit itu belum dapat menjadi landasan bagi pabrik untuk beroperasi? Apakah terdapat persyaratan lingkungan atau klasifikasi kegiatan usaha yang belum terpenuhi? Dan bagaimana mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab berdasarkan dokumen perizinan, ketentuan yang berlaku, serta penjelasan resmi instansi terkait.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan. Pada saat yang sama, kepastian prosedur dan kejelasan alasan administratif juga penting agar pelaku usaha mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi.
Dampak sosial dari berhentinya aktivitas usaha juga patut menjadi perhatian, terutama apabila terdapat warga rentan yang kehilangan sumber penghidupan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak DLH Kabupaten Nganjuk mengenai dasar keberatan terhadap klasifikasi KBLI tersebut masih diperlukan. Konfirmasi mengenai status perizinan, persyaratan yang belum terpenuhi, serta langkah penyelesaian yang ditawarkan kepada pihak perusahaan juga penting untuk melengkapi pemberitaan ini.
Transparansi dan komunikasi antarlembaga diharapkan dapat menghasilkan kepastian yang adil bagi semua pihak, tanpa mengabaikan ketentuan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
Di tengah persoalan administratif yang belum menemukan titik terang, tangis Sawiati menjadi pengingat bahwa di balik persoalan perizinan dan berhentinya kegiatan usaha, ada kehidupan warga yang turut merasakan dampaknya.

