Nganjuk – Aroma dugaan korupsi dalam proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 mulai menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan penyidikan kasus yang menyeret proyek di lingkungan Bappeda Kabupaten Nganjuk itu terus bergerak dan berpotensi menetapkan lebih dari satu tersangka.
Pernyataan tegas disampaikan jajaran Kejari Nganjuk usai melakukan serangkaian pendalaman dan pengamanan dokumen penting dalam perkara tersebut. Penyidik bahkan menegaskan tidak akan menutup-nutupi identitas pihak yang nantinya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Aditya Eka Putra, menegaskan perkembangan perkara akan dibuka kepada publik sebagai bentuk komitmen transparansi penanganan kasus korupsi.
“Siapa pun tersangkanya nanti pasti akan kami sampaikan. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut kredibilitas kami dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman intensif pasca-
penggeledahan. Sejumlah dokumen penting mulai dari kontrak hingga berkas penawaran yang melibatkan konsultan luar Jawa Timur telah diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan langkah hukum. Menurutnya, akurasi penyidikan jauh lebih penting dibanding sekadar cepat namun berisiko salah prosedur.
“Penyidik harus memastikan tindakan hukumnya tepat. Jangan sampai terburu-buru lalu justru salah mengambil dokumen atau salah memeriksa saksi,” tegasnya.
Kejari juga memberi sinyal kuat bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan lebih dari satu orang. Namun hingga kini, identitas maupun jabatan pihak yang diperiksa masih dirahasiakan agar proses penyidikan tidak bocor lebih awal.
“Kalau detail jabatan dibuka sekarang, dikhawatirkan ada pihak yang menghilangkan barang bukti atau melakukan langkah lain yang menghambat penyidikan,” pungkas Koko Roby Yahya.


